Operasi Polisi Bongkar Praktik Aborsi Tersembunyi di Jakarta Pusat: Tujuh Tersangka Ditangkap!

Dalam praktik aborsi ilegal ini, para pelaku menetapkan tarif eksekusi yang bervariasi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung pada usia kandungan yang diaborsi.

Ilustrasi janin. /Pixabay @DaModernDaVinci

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berkat laporan dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, mengungkapkan masyarakat sekitar telah mencurigai adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Dalam jangka waktu sekitar satu bulan hingga sebulan setengah, rumah tersebut selalu tertutup rapat, dengan hanya adanya mobilitas kendaraan dan sejumlah wanita yang kerap masuk ke dalamnya,” kata Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers pada Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Gelar Seminar Nickle Industry Outlook Sulawesi 2024, Peluang dan Tantangan Dalam Industri Nikel

Awalnya, masyarakat menduga bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mengingat seringnya wanita datang dan pergi dari sana.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan yang intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, ditemukan bukti kuat adanya praktik aborsi yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Operasi yang kami lakukan berhasil menangkap tujuh orang tersangka, termasuk seorang eksekutor aborsi bernama SN yang pada kartu identitasnya tercatat sebagai seorang ibu rumah tangga,” katanya.

Selain SN, polisi juga berhasil menangkap NA yang merupakan asisten yang membantu dalam mencari pasien aborsi, serta SM yang bertugas sebagai pengemudi untuk mengantar dan menjemput pasien.

Baca Juga:  Hadiah Kapolri Kado Terindah Hari Jadi ke-72 Divisi Humas Polri

Selama operasi tersebut, empat pasien juga berhasil diamankan, yaitu J, AS, RV, dan IT. Tiga di antaranya telah melakukan aborsi, sementara satu pasien belum sempat menjalani prosedur tersebut.

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat praktik aborsi tersebut terdiri dari dua kamar, yakni kamar operasi, kamar istirahat, serta tempat pembuangan janin.

Dalam praktik aborsi ilegal ini, para pelaku menetapkan tarif eksekusi yang bervariasi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung pada usia kandungan yang diaborsi.***