Laksus Desak Polda Selidiki 16 Brand Skincare

Avatar photo

MAKASSAR—Setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus skincare mengandung merkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel), penyidik Polda Sulsel dan BPOM Makassar mendapat desakan agar segera menyelidiki 16 brand skincare yang diduga ikut menggunakan bahan berbahaya.

Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 brand skincare yang beredar masif di Sulsel. Kesembilan brand ini direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.

“Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” ucap Ansar, Senin (11/11/2024)

Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM.

Baca Juga:  RSUD Syekh Yusuf Gempar, Pasien Wanita Ditemukan Tewas di Toilet IGD

“Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi,” tandas Ansar.

Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.

“Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Adapun daftar 9 brand skincare masing masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lipu, Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan 

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.

“Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, pada Rabu (13/11/2024).

Direktur Laksus, Muhammad Ansar memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono yang telah berhasil membongkar praktik mafia skincare di Sulsel. (*)