GOWA—Polres Gowa terus bergerak mengungkap kasus-kasus pencurian. Setelah meringkus pembobol SMK Negeri 3 Gowa, giliran oknum penadah barang curian ikut diringkus.
Salah satunya BK alias Sallang (52 tahun). Sallang ditangkap pada hari Jum’at (21/6/2024) sekitar pukul 01.00 wita di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyampaikan bahwa BK berprofesi sebagai buruh tani.
“Sallang membeli kuda curian milik warga Dusun Bangkala, Desa Taring bernama H. Rahim,” ujar AKP Bahtiar, Senin, 24 Juni 2024.
Bahtiar membeberkan, pengakuan pelaku saat diinterogasi, mengakui perbuatannya membeli dua ekor kuda dari hasil kejahatan dengan harga Rp 22.500.000. Sementara itu, dua orang lainnya, inisial RN dan NP yang ikut terlibat masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat,” pungkas AKP Bahtiar.(rus)