GOWA–Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap dua bocah. Pelakunya berinisial MA (73) diringkus di Kabupaten Bantaeng, Jumat (8/3/2024).
Adapun bocah yang jadi korbannya adalah AN (9) dan AZ (8). Kasus asusila yang dialami kedua korban terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng.
Kanit Jatanras Polres Gowa, AIPTU M. Iskandar, P, S yang memimpin penangkapan mengatakan, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah handphone android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankannya tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” jelas Aiptu Iskandar didampingi Kanit PPA Polres Gowa, IPDA Risman Tegar Pibrianto, Minggu (10/3/2024).
Aiptu Iskandar menerangkan, pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan tindakan bejatnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginannya dipenuhi,” terangnya.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, IPDA Udin Sibadu membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan,” tandasnya.(rus)