BONTOMARANNU— SF (55 tahun) begitu bejat. Warga Batu Bilayya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
SF menggagahi putrinya yang masih berusia 17 tahun, inisial N. SF telah diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa. SF diringkus, Selasa (8/8/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SF.
Sebelum SF diamankan, pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1×24 jam pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Bahtiar, Rabu (9/8/2023).
Perwira tiga balok di pundak itu menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Jadi pelaku memaksa korban, Jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF, tapi beberapa kali. Terakhir, SF menggagahi korban pada hari Jumat, 4 Agustus 2023,” bebernya.
Pelaku, lanjut Bachtiar telah mengakui semua perbuatannya jika melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. Pelaku juga mengakui, bila dirinya memberikan obat kepada korban agar tidak hamil.
“Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(rus)