Bagaimana Cara Kerja Restoratif Justive? yang  Digunakan Polres Gowa untuk Mendamaikan Pelaku dan Korban Pencurian

GOWA – Secara sederhana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam sistem hukum yang lebih fokus pada pemulihan dan perdamaian, bukan sekadar pembalasan atau penghukuman.

​Pendekatan ini menggeser fokus dari pertanyaan “kesalahan apa yang telah dilakukan dan hukuman apa yang pantas?” menjadi “kerugian apa yang ditimbulkan dan bagaimana kita bisa memperbaikinya?”.

​Prinsip-Prinsip Utama Restorative Justice
​Mekanisme ini bekerja dengan prinsip-prinsip berikut:

​Pemulihan Hubungan: Tujuannya adalah memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ini membantu mengurangi dendam dan menciptakan kembali harmoni sosial.

​Partisipasi Aktif: Semua pihak yang terlibat—pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat—dilibatkan secara aktif dalam proses penyelesaian. Mereka duduk bersama untuk berdialog dan mencari solusi yang adil.

Baca Juga:  Tragis, Kakek Diduga Aniaya Cucu Hingga Tewas

​Tanggung Jawab Pelaku: Pelaku didorong untuk menyadari dampak dari perbuatannya dan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa berupa ganti rugi, kerja sosial, atau permohonan maaf.

​Perlindungan Korban: Hak-hak korban menjadi prioritas utama. Proses ini memastikan korban merasa didengarkan, dihargai, dan kerugian yang mereka alami bisa dipulihkan.

​Mekanisme Pelaksanaan di Indonesia
​Di Indonesia, Restorative Justice diterapkan dalam kasus-kasus pidana tertentu, terutama kasus-kasus ringan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk kasus agar bisa diselesaikan melalui mekanisme ini, antara lain:

​Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
​Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
​Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
​Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan di masyarakat.

Baca Juga:  Begini Cara Pencuri Pisang Lolos dari Hukuman di Gowa, Pilih Mekanisme Restorative Justice

​Proses pelaksanaannya biasanya melibatkan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum (seperti polisi, jaksa, atau hakim) dengan tujuan mencapai kesepakatan damai.

Jika kesepakatan ini tercapai dan semua syarat terpenuhi, kasus bisa dihentikan atau tidak dilanjutkan ke proses peradilan formal.

​Secara keseluruhan, Restorative Justice menawarkan alternatif yang humanis dan efektif untuk menyelesaikan masalah hukum, dengan harapan bisa memutus lingkaran kejahatan dan mengembalikan pelaku ke jalan yang benar, sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.***