MAKASSAR – Berikut ini tahapan pemilihan Ketua RT dan RW kota Makassar, yang akan dilaksanakan serentak pada 3 Desember 2025 mendatang. Tapi sebelumnya pelaksanaan pemungutan suara, diadakan sosialisasi di seluruh kelurahan setempat.
Untuk tahapan awal, dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Nopember 2025, sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh panitia dan unsur pelaksana memahami tata cara pemilihan.
Selanjutnya akan diterbitkan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025, diikuti dengan pendataan wajib pilih pada tanggal 15 hingga 16 Nopember 2025.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman daftar wajib pilih pada tanggal 17 Nopember 2025, kemudian rekrutmen dan penetapan petugas TPS dilaksanakan pada tanggal 18, 19, dan 20 November 2025.
Setelah itu, dilakukan penetapan lokasi TPS pada tanggal 21 November 2025.
Proses pendaftaran calon Ketua RT dan calon Ketua RW akan dibuka pada tanggal 22, 23, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan penetapan calon calon pada tanggal 25 November 2025, serta pencabutan nomor urut calon pada tanggal 26 November 2025.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW pada 27, 28, dan 29 November 2025.
Kemudian, pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara diadakan pada tanggal 30 November 2025, diikuti masa tenang pada tanggal 1–2 Desember 2025.
Menjelang hari pencoblosan, distribusi logistik pemilihan Ketua RT, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya, akan dilakukan pada 2 Desember 2025.
Selanjutnya, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025.
Hasil pemilihan akan diumumkan pada 4 Desember 2025, disusul masa sanggah pada 5 Desember 2025 dan jawaban masa sanggah pada 6 Desember 2025, yang juga menjadi tanggal penetapan Ketua RT terpilih.
Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemilihan Ketua RW. Pendistribusian undangan dan logistik pemilihan Ketua RW dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2025, diikuti pemilihan suara, perhitungan, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW pada tanggal 8 Desember 2025.
Masa sanggah pemilihan Ketua RW berlangsung pada tanggal 9 Desember 2025, dengan jawaban masa sanggah pada tanggal 10 Desember 2025, dan penetapan Ketua RW terpilih pada tanggal 11 Desember 2025.
Berikut ini tahapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW Kota Makassar, yang dikutip dari makassarkota.go.id:
– Sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah dilaksanakan pada 12 hingga 13 November 2025.
– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025. ***








