GOWA— Pelaku pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Gowa kembali dibekuk petugas. Pelaku berinisial AM alias M (22 tahun). Ia diketahui warga Jalan Teuku Umar, Makassar.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berkolaborasi dengan Polsek Tinggimoncong dan Polsek Parangloe meringkus AM di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 12.30 WITA.
Kanit Jatanras Aiptu M Iskandar membeberkan, penangkapan AM bermula dari laporan warga bernama Yusuf Se’re (49).
Korban yang berprofesi sebagai sopir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi DD 2272 ZE yang diparkir di teras rumah orang tuanya di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.
“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan shalat subuh. Ia kaget menemukan motornya sudah tidak ada di tempat semula. Paginya, Ia langsung melapor ke Polsek Tinggimoncong,” beber Iskandar.
Setelah lama diselidiki, polisi berhasil mengetahui jejak pelaku.
Tim Jatanras Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong dan Polsek Parangloe yang dipimpin IPDA Syamsuar, melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat itu, AM dalam perjalanan dari Bulukumba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang telah dimodifikasi menjadi motor trail dan sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya,” terang Iskandar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan barang bukti, Sabtu, 12 Oktober 2024 di Kabupaten Bulukumba dimana polisi menemukan motor GL Pro yang telah dimodifikasi.
“Namun, saat pelaku dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ungkapnya.
Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, pelaku dinyatakan dalam kondisi baik dan siap diproses lebih lanjut. Dalam pengakuannya, AM mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali, 13 di antaranya terjadi di wilayah Gowa dan satu di Kota Makassar sejak tahun 2020. Pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya, AT, yang saat ini masih buron (DPO).
“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AT dan mencari barang bukti lainnya. Pelaku inisial AM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iskandar.(rus)