PARANGLOE— Kurir paket berinisial RA (19 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan warga Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa, LK (17 tahun).
RA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Parangloe pada hari Minggu (8/9/2024) sekitar Pukul 14.00 Wita.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Parangloe, Ipda Syamsuar menuturkan, antara korban pembunuhan dan pelaku masih satu alamat. Rumah pun cukup berdekatan. Hanya berjarak beberapa radius meter saja.
Saat pelaku diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 Satu lembar celana jeans warna hitam, Satu lembar baju kaos warna putih, Satu lembar celana kain warna coklat.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri, lanjut Syamsuar terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 15.40 WITA. Lokasi atau TKP terjadinya pembunuhan di rumah korban di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna.
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari kesaksian Dg Te’ne yang melihat LK dalam kondisi tertidur telungkup di bawah kolong rumahnya.
“Dg Te’ne ini tetangga korban. Melihat korban tertidur di bawah kolong rumah lalu curiga. Ia kemudian memanggil adik korban, Muhammad Abdullah. Ketika adik korban mencoba membangunkan ternyata korban tak kunjung bangun. Setelah diperiksa denyut nadinya diketahui korban sudah tiada,” beber Syamsuar, via keterangan pers, Selasa (10/9/2024).
Seketika suasana menjadi geger. Adik korban bersama Dg Te’ne lalu menyampaikan kepada tetangga lainnya.
“Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa untuk diselidiki lebih lanjut,” terang Syamsuar.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, melalui Kapolsek Parangloe, AKP Muh. Ashar, membenarkan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan RA terhadap LK. Kata AKP Azhar, diduga motif pelaku menghabisi nyawa LK karena dendam.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/IX/2024/SPKT/SPKT/Sek. P.loe/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 8 September 2024, Unit reskrim Polsek Parangloe melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parangloe, Ipda Syamsuar,” urai AKP Azhar.
Mengingat korban pembunuhan masih di bawah umur, pelaku kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” pungkas AKP M Azhar.(rus)