Berita  

Warga Sinjai Tewas Gantung Diri di Gowa

Avatar photo

SOMBA OPU— Seorang wanita berinisial NH (54 tahun) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Kamis (6/5/2024). Tepatnya di Perumahan Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

NH ditemukan dalam kondisi tergantung di ruang tamu dengan tali nilon melilit pada bagian leher yang disambung dengan kain putih beserta kabel. Korban diketahui ialah warga Kabupaten Sinjai.

Kapolsek Somba Opu, AKP Hambali saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bekas Kapolsek Parangloe ini juga sudah turun bersama anggota melakukan olah TKP di kediaman korban.

“Benar, telah terjadi dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri dan sementara ini personel Polsek Somba Opu dan Unit Identifikasi Polres Gowa masih melakukan olah TKP,” ungkap Hambali.

Baca Juga:  Sertijab PJU, Kapolres Gowa : Mutasi Hal Biasa di Lingkup Polri

Mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba itu menuturkan, korban pertama kali ditemukan oleh Ardi. Saat itu Ardi mengaku masih tidur di kamarnya. Ia kemudian terbangun karena mendengar suara benturan dari ruang tamu.

Ardi pun lantas bergegas menuju ke ruang tamu. Alangkah kagetnya, tatkala dirinya melihat korban sudah tergantung ditali ayunan.

“Saksi langsung mengambil gunting lalu memotong tali yang melilit di leher korban dengan harapan masih bisa ditolong,” jelas Hambali.

Saksi, kata Hambali terlihat shock. Ia lalu menggendong dan memangku korban seraya berteriak histeris sehingga warga atau tetangga korban datang membantu.

Hambali memastikan korban dinyatakan murni tewas karena gantung diri. Dari hasil olah TKP berikut visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Bikin Geger di Tompobalang, di Kelurahan Lanna Warga Gantung Diri

“Barang bukti yang kita amankan di TKP yakni tali nilon bersambung dengan kain putih bersama kabel beserta gunting,” ungkapnya.

“Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut untuk proses lanjut,” pungkas Hambali.(rus)