STARNEWS.ID – Kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan terkait kasus yang memicu polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun, yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang ditujukan kepada Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Laporan tersebut diberikan nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2023.
“Kami siap untuk menerima laporan terkait aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, dan akan segera menindaklanjutinya,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabareskrim Polri pada Senin, 26 Juni 2023.
Dalam upaya mendalami laporan yang dilaporkan oleh Panji Gumilang, kepolisian akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk saksi pelapor dan saksi ahli.
Selain itu, Kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyidikan kasus ini.
“Nantinya, kami akan melengkapi laporan dengan keterangan dari saksi-saksi, serta meminta pendapat dari ahli dan MUI. Jika terbukti ada unsur penistaan agama berdasarkan hasil pemeriksaan, maka kasus ini akan diproses lebih lanjut,” jelas Kabareskrim Polri.
DPP FAPP, melalui juru bicaranya, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang telah menjadi sorotan kontroversi.
Kontroversi tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama, salah satunya terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di mana saf perempuan dan laki-laki ditempatkan sejajar.
Tak hanya itu, sebelumnya, MUI juga telah menyebutkan bahwa beberapa ajaran yang diajarkan oleh Panji Gumilang dianggap sesat.
Saat ini, penanganan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah melaporkan hasil investigasi tim terkait kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren tersebut kepada Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam hal ini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini adalah menjaga stabilitas dan kondisi sosial.
Adapun langkah tindak lanjut terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan segera diumumkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat, mengingat tim investigasi dijadwalkan akan selesai pada hari Selasa, 27 Juni 2023, besok.
“Pak Mahfud akan mengumumkan secara teknis mengenai langkah selanjutnya pada hari Selasa atau Rabu. Rincian mengenai pasal yang digunakan, isu yang terkait, serta bentuk tindakan administratif akan dijelaskan oleh Pak Mahfud,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam penanganan permasalahan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud MD menjelaskan bahwa akan terdapat tiga aspek yang akan diperhatikan, yaitu aspek dugaan tindak pidana, aspek administrasi, serta aspek ketertiban sosial dan keamanan.***