Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan, 3 DPO

Avatar photo

GOWA–Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap melakukan penganiyaan yang berujung tewasnya Andika Syam (25).

Satu korban lagi lainnya, Bayu Bahari Syam (23) selamat dalam kejadian ini, meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pattallassang.

Polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini buron. Adapun empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16).

Reonald menjelaskan penganiayaan dipicu salah paham saja. Ia membeberkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku MA, H dan F  menyalip motor korban. Korban tersinggung kemudian mengadu ke R.

Baca Juga:  Dua Tersangka dan Narkoba, Obat Telarang di Area Spot Payung Diamankan Polres Gowa

Akan tetapi bukannya membantu.  R malah ikut menganiaya Andika Syam dan Bayu Bahari Syam.

Perselisihan mereka sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh saksi.

Namun tidak lama kemudian, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan bambu.

R kemudian terlihat mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor milik korban.

“Melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” ungkap Kapolres Gowa.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini meminta kepada  3 tersangka yang DPO agar menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditembak

“Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.(rus)