Sulsel  

Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto, Haruna Dg Talli dan Wakil Bupati Dalam Sorotan

Mereka sepakat bahwa agar proyek pembangunan pasar rakyat berjalan lancar, diperlukan fee sebesar 5 persen dari total anggaran.

JENEPONTO – Sebuah skandal korupsi mengguncang Kabupaten Jeneponto dengan melibatkan Haruna Dg Talli sebagai tokoh sentral. Dalam kasus ini, ia diduga terlibat dalam skema pengalihan dana sebesar 5 persen dari anggaran pembangunan pasar rakyat di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diungkap dari foto yang beredar di WhatsApp, pada bulan Januari 2016, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Muh Sofyan, menghadiri sebuah acara sosialisasi di Jakarta. Acara tersebut memberikan informasi penting tentang adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk pembangunan pasar rakyat yang membutuhkan pembenahan infrastruktur.

Namun, yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah kesepakatan yang terjadi di antara Muh Sofyan, Paris Yasir (Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto), dan Edy Jalil (Kasubag Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto).

Baca Juga:  Di Era Gubernur Andi Sudirman, Masif Dilakukan Penanaman Mangrove di Wilayah Pesisir Sulsel

Mereka sepakat bahwa agar proyek pembangunan pasar rakyat berjalan lancar, diperlukan fee sebesar 5 persen dari total anggaran. Paris Yasir bersedia menyediakan dana tersebut dengan syarat bahwa jika dana DAK disetujui, ia akan mendapatkan kontrak pembangunan.

Pertemuan lanjutan terjadi di Jakarta pada bulan April-Mei 2016, di mana Muh Sofyan dan Paris Yasir berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI. Namun, terungkap bahwa dalam pertemuan tersebut, terdapat penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Paris Yasir.

Paris Yasir menghubungi Edy Jalil dan memerintahkan agar ia menyusul ke Jakarta bersama dengan saksi Arman Basri, Bendahara Pengeluaran, untuk membawa uang sebesar Rp 400 juta. Sesaat sampai di Jakarta, Paris Yasir memberitahu Edy bahwa hanya sejumlah Rp 250 juta yang perlu diserahkan sebagai tanda jadi, sementara sisanya akan diberikan setelah dana DAK cair. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan adanya maksud untuk mengalihkan dana proyek tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kobarkan Semangat Gotong Royong di Kampus UNM

Kasus korupsi ini memperlihatkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan. Proses hukum yang adil dan transparan harus dijalankan untuk memastikan pertanggungjawaban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.***