Niaga  

Jaga Distribusi BBM dan LPG di Sulawesi Selatan Tepat Sasaran, Pemprov Sulsel Gelar Rapat Koordinasi bersama Pertamina

Pada kesempatan yang sama Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan lebih lanjut terkait program Subsidi Tepat LPG ini.

MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Retail Sulawesi Selatan dan Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan rapat koordinasi dalam rangka menjaga distribusi BBM dan LPG di wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Energi Baru dan Terbarukan ESDM Propinsi Sulawesi Selatan, Andi Ishak menyampaikan dalam rapat pembuka bahwa BBM dan LPG menjadi peran penting dalam penggerak ekonomi masyarakat.

“Ini perlu kita jaga bersama distribusinya supaya lancar dan tepat sasaran agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Propinsi Sulawesi Selatan dan kami mengapresiasi usaha Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selama ini dalam memenuhi kebutuhan BBM dan LPG bagi masyarakat,” ucap Andi Ishak.

Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Sales Area Manager Retail Sulawesi Selatan dan Barat Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Eko menjelaskan bahwa distribusi BBM dan LPG mesti dijaga bersama, Pertamina fokus menjamin ketersediaan BBM dan LPG untuk kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Berbagi Berkah untuk Panti Asuhan di Hari Ulang Tahun Pertamina ke-68

Lebih lanjut lagi dalam pemaparan materinya, Eko menjelaskan alur kebijakan kuota Public Service Obligation (PSO) untuk BBM dan LPG.

“Alur usulan atau penambahan kuota bermula dari permohonan Pemerintah Daerah kepada BPH Migas untuk kuota BBM dan Ditjen Migas untuk kuota LPG, tugas Pertamina bertindak sebagai operator atau pelaksana teknis pendistribusian berdasarkan regulasi dan kuota dari pemerintah.” jelasnya.

Eko menambahkan, selain bertindak sebagai operator, Pertamina juga sebagai pengawas dalam hal ini hanya di tingkat lembaga penyalur seperti SPBU, Agen LPG hingga pangkalan LPG.

Selain itu, di tingkat pengawas terdapat juga BPH Migas, Kementerian ESDM, Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang menjaga agar distribusi BBM dan LPG lancar dan sesuai peruntukannya.

Penjelasan lainnya adalah mengenai program subsidi tepat BBM dan LPG yang dijalankan oleh Pemerintah melalui Pertamina, Eko menyebutkan program subsidi tepat BBM telah berjalan semenjak Maret 2023 lalu yaitu dengan penerapan pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code yang bertujuan untuk memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Baca Juga:  Pertamina Sulawesi - Direktorat Metrologi Perdagangan Gelar Program Sharing Knowledge Kesisteman Mesin Dispenser dan Alat Ukur

“Saat ini progresnya sudah 100% kendaraan yang telah teregistrasi di wilayah Sulawesi Selatan, dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya. Dan untuk program subsidi tepat LPG saat ini realisasi on boarding pangkalan yang siap mendata konsumen sudah 99 % atau 30.147 pangkalan untuk wilayah Sulawesi dan 98% atau 11.749 pangkalan untuk Wilayah Sulawesi Selatan sehingga diharapkan nantinya LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.” terang Eko.

Program ini bertujuan agar penyaluran LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran dengan segmen yang diatur pemerintah dan juga untuk melindungi konsumen yang berhak seperti Rumah Tangga kurang mampu, UMKM kecil, Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran.

Pada kesempatan yang sama Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan lebih lanjut terkait program Subsidi Tepat LPG ini.

“Saat ini program Subsidi Tepat LPG masuk dalam tahapan ketiga yaitu Implementasi, dimana Pangkalan LPG mulai melakukan penerapan pembelian LPG 3 Kg dengan mendata konsumen yang bertransaksi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarakan ke dalam website Merchants Apps MyPertamina (MAP).” jelasnya

Baca Juga:  Awali 2024 dengan Energi Positif, EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Cek Sarfas IT Makassar

“Masyarakat tidak perlu khawatir, caranya sangat mudah, Jika NIK KTP dan KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, nantinya konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali,” imbuh Fahrougi.***

news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512