GOWA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tengah mengincar predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP ke-12 kalinya.
Wakil bupati (Wabup) Gowa, H Abdul Rauf Malaganni berharap WTP ke-12 bisa diraih tahun ini.
Asa itu dilontarkan Rauf Malaganni saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Sabtu (30/3).
Wabup yang akrab disapa Karaeng Kio itu mengatakan, LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan ke BPK disusun dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap adanya beberapa koreksi.
Baik koreksi oleh Tim BPK maupun koreksi oleh Tim Reviu Inspektorat Daerah sehingga diharapkan laporan keuangan ini dapat dilakukan audit secara rinci oleh Tim BPK untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Telah menjadi komitmen pemerintah daerah Kabupaten Gowa untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi, dan berupaya untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal, sehingga dengan upaya tersebut semoga dapat membawa perubahan yang berarti agar dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12,” urai Karaeng Kio.
Hingga saat ini Kabupaten Gowa telah meraih WTP sebanyak 11 kali. 9 kali WTP diraih secara berturut-turut. Gowa sempat absen mendapatkan WTP pada tahun 2020 lalu. Namun tahun berikutnya, 2021 dan 2022 WTP kembali direngkuh.
“Kami berharap setelah diserahkan LKPD dan diperiksa oleh Tim BPK, Gowa mampu kembali meraih WTP yang Ke-12 kalinya,” harapnya.
Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu mengatakan penyerahan LKPD hari ini dilakukan oleh sepuluh daerah yakni Gowa, Bulukumba, Luwu Utara, Tana Toraja, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Pinrang, Maros dan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK dan nantinya akan ada Laporan Hasil Penilaian (LHP) rencananya disampaikan pada 19 Mei 2024 mendatang.
“LKPD yang diserahkan oleh pemerintah daerah hari ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK yang bertujuan memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” urainya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan sasaran pemeriksaan yang dilakukan diantaranya dengan melihat kewajaran penyajian saldo akun neraca per 31 Desember 2023, kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada LRA, LAK, LO, LE, LPE dan LP SAK dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD dan lainya.
“Terimakasih kepada seluruh daerah yang telah menyerahkan LKPD hari ini semoga apa yang disajikan dapat memperoleh hasil yang diinginkan,” tutupnya.(rus)